LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SEBAGAI SUPRASTRUKTUR POLITIK INDONESIA
Latar Belakang.
Suprasruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang
menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Selain
suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik,
yaitu suatu lembaga yang hadir tumbuh dan berkembang pada masyarakat. Sistem
politik adalah kelembagaan dari hubungan anatara supra sruktur dan ifra sruktur
politik. Supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasan kehidupan politik pemerintah
ini merupakan komplek hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi wewenang antara lembaga yang satu
dengan yang lainnya.
Suprastruktur di Indonesia sebelum diamandemen UUD 1945
terdiri atas :Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa
Keuangan. Namun setelah di amandemen Lembaga negara atau supra struktur di
Indonesia menjadi:
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.
Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia
5.
Mahkamah Agung Republikk Indonesia
(MA-RI)
6.
Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
(MK-RI)
7.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI)
8.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI)
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga negara adalah isntitusi-institusi negara
yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD
1945, lembaga negara terdiri atas
J Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
J Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
J Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
J Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia
J Mahkamah Agung
Republikk Indonesia (MA-RI)
J Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia (MK-RI)
J Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
J Komisi Yudisial
Republik Indonesia (KY-RI)
Ke delapan (8) lembaga
formal diatas menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara yang
disebut dengan suprastrukur politik. Suprastruktur politik adalah sistem
politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Supra
struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi,
atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas
mengkonveksikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu
output berupa kebijakan publik. Montesqueiu membagi lembaga dalam 3 kelompok
1.Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif
adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
2.Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
3.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
2.1 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. MPR merupakan lembaga legislatif bikameral (yang ditandai dengan adanya
dua lembga perwakilan yaitu dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
secara langsung, pasal 3 UUD RI menyebutkan
kewenangan MPR sebagai berikut:
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang
Dasar
2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ Wakil Presiden.
3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dassar.
Majelis
Permusyawaratan Republik Indonesia mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal
13 UU No. 22 Tahun 2003)
1)
Mengamalkan Pancasila
2)
Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangnnya
3)
Menjaga skeutuhan negara kesatuan Republik Indonesisa dan kerukunan nasional.
4
4)Mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan.
5)Melaksanakan peranana
sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak
sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
2.2
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lembaga
ini disebut parlemen karena kata “parle” artinya bicara, mereka harus
menyuarakan hati nurani rakyat. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
(pasal 19 ayat 1 UUD 1945), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui
undang-undang (pasal 19 ayat 2 UUD 1945) . Untuk
menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi hak dan kewajiban oleh UUD 1945
yaitu :
1)
Hak Petisi( hak untuk mengajukan pertanyyan bagi setiap anggota)
2)
Hak Budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
daerah)
3)
Hak Interpelasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif)
4)
Hak Amandemen (untuk mengadakan perubahan peraturan)
5)
Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus)
6)
Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan Undang-Undang)
7)
Hak Prakarsa
8)
Hak untuk mengajukan pendapat
5
Tugas-tugas
DPR adalah sebagai berikut:
1) Membentuk
Undang-Undang.
2) Membahas RUU
bersama Presiden.
3) Mebahas RABPN
bersama Presiden.
Fungsi DPR adalah sebagai berikut
1) Fungsi
Legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan Undang-
Undang
2) Fungsi
Anggaran berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
presiden.
3)
Fungsi Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
2.3
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan
Perwakilan Daerah adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap propinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum. Sesuai dengan Pasal 22 D
UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
1.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
4.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
DPD
memiliki fungsi
1)Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan
dengan
bidang legislasi tertentu.
2)Pengawsan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
6
2.4
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif dan mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala negara. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
1.
Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. Mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar
yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah
lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
kita.
3. Menerima
duta dari negara lain
4.
Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara
Indonesia atau warga negara asing yang
telah berjasa mengharumkan nama baik
Indonesia.
Sebagai seorang
kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut
Undang-Undang Dasar
2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4.Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa.
5.
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
2.5
Mahkamah Agung Republikk Indonesia
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
7
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang
Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
2. Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.6
Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final. Tugas dan
wewenang MK :
a) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji
undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan
sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan
pembubaran partai politik
e) Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2.7
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Badan
Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas
khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23
E (1) UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Kedudukan
BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang
meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi
pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
8
bertentangan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan keuangan negara,diserahkan oleh BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
2.8
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri
yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945
Aanggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Lembaga ini berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini
juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim. Dan kalau di Indonesia ditambah
dengan satu lemabag lagi yakni, Insfektif
3.1
KESIMPULAN
Supra
struktur dan infra struktur sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara
dalam menjalankan suatu pemerintahan khususnya supra struktur dan infra
struktur politik. Dalam hal ini yang dimaksud dengan supra struktur politik
adalah lembaga-lembaga negara. yang dimana supra struktur sebagai penggerak
politik formal yang bersangkut paut dengan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi dan wewenang anatar lembaga
negara yang satu dengan yang lainnya. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
Lemabaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaiatan dengan kepentingan umum.
Lembaga –lemabaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang
lain.akan tetapi dalam menjalankan kekuaan atau wewenangnya, lembaga negara
tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan negara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, CST., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi
Aksara, Jakarta, 1990.
Kusnardi M. & Bintan Saragih, Sususnan Pembagian
Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945,
Gramedia, Jakarta, 1989.
Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Gunung
Agung, Jakarta, 1985.
Sumantri, Sri, Sistem-Sistem Pemerintahan
Negara-negara, Penerbit Tarsito Bandung, 1988.
Alfian. 1971. Beberapa Masalah Pembaharuan Politik
di Indonesia. Jakarta: LEKNAS.
Almond, Gabriel. 1965. Studi Perbandingan Ilmu
Politik
http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html.
Tidak ada komentar