Breaking News

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SEBAGAI SUPRASTRUKTUR POLITIK INDONESIA


Latar Belakang.
            Suprasruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang hadir tumbuh dan berkembang pada masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan anatara supra sruktur dan ifra sruktur politik. Supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasan kehidupan politik pemerintah ini merupakan komplek hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
ibrahim s rahim            Suprastruktur di Indonesia sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri atas :Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun setelah di amandemen Lembaga negara atau supra struktur di Indonesia menjadi:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.      Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5.      Mahkamah Agung Republikk Indonesia (MA-RI)
6.      Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK-RI)
7.      Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
8.      Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)




LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga negara adalah isntitusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, lembaga negara terdiri atas

J  Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (MPR-RI)
J Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
J Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
J Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
J Mahkamah Agung Republikk Indonesia (MA-RI)
J Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK-RI)
                                                                                                                                    
J Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
J Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI)
Ke delapan (8) lembaga formal diatas menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara yang disebut dengan suprastrukur politik. Suprastruktur politik adalah sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonveksikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Montesqueiu membagi lembaga dalam 3 kelompok
1.Eksekutif  bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif               
   adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
2.Legislatif  bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
   Rakyat (DPR).
 3.Yudikatif  bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
    terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
2.1 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
                MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR merupakan lembaga legislatif bikameral (yang ditandai dengan adanya dua lembga perwakilan yaitu dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung, pasal 3 UUD RI  menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-  Undang   Dasar
      2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ Wakil Presiden.
      3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/Wakil
            Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dassar.   
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003)
            1) Mengamalkan Pancasila
2) Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangnnya
3) Menjaga skeutuhan negara kesatuan Republik Indonesisa dan kerukunan nasional.

                                                                                                                        4
4)Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan   
   golongan.
5)Melaksanakan peranana sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a.   mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b.   menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.   memilih dan dipilih;
d.   membela diri;
e.   imunitas;
f.    protokoler; dan
g.   keuangan dan administratif.
2.2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lembaga ini disebut parlemen karena kata “parle” artinya bicara, mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19 ayat 1 UUD 1945), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (pasal 19 ayat 2 UUD 1945) . Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi hak dan kewajiban oleh UUD 1945 yaitu :
1) Hak Petisi( hak untuk mengajukan pertanyyan bagi setiap anggota)
2) Hak Budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara   
    daerah)
3) Hak Interpelasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif)
4) Hak Amandemen (untuk mengadakan perubahan peraturan)
5) Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus)
6) Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan Undang-Undang)
7) Hak Prakarsa
8) Hak untuk mengajukan pendapat

                                                                                                                        5
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
1) Membentuk Undang-Undang.
2) Membahas RUU bersama Presiden.
3) Mebahas RABPN bersama Presiden.
 Fungsi DPR adalah sebagai berikut
1)      Fungsi Legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan Undang- 
      Undang
2)      Fungsi Anggaran berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
 presiden.     
3) Fungsi Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
2.3 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
1.      Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.       Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.      Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.       Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD memiliki fungsi
1)Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan
   dengan bidang legislasi tertentu.   
2)Pengawsan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
                                                                                                                        6
2.4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
            Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif dan mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.      Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan
      Rakyat.
2.      Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara   sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.      Menerima duta dari negara lain
4.      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara
      Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik      
      Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
   1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
   2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
   3. Menetapkan peraturan pemerintah
   4.Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-
      Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
      dan Bangsa.
5.      Memberi grasi dan rehabilitasi  dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung  
             6.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2.5 Mahkamah Agung Republikk Indonesia
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
                                                                                                                        7

 menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

2.6 Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
            Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.  MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final. Tugas dan wewenang MK :
a)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b)      Menguji undang-undang terhadap UUD
c)      Memutuskan sengketa lembaga Negara
d)     Memutuskan pembubaran partai politik
e)      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f)       Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2.7 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.  
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
                                                                                                                        8
 bertentangan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan keuangan negara,diserahkan oleh BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
2.8 Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945 Aanggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu  Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim. Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lemabag lagi yakni, Insfektif



3.1 KESIMPULAN
Supra struktur dan infra struktur sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu pemerintahan khususnya supra struktur dan infra struktur politik. Dalam hal ini yang dimaksud dengan supra struktur politik adalah lembaga-lembaga negara. yang dimana supra struktur sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang  anatar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
Lemabaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaiatan dengan kepentingan umum. Lembaga –lemabaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri  yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain.akan tetapi dalam menjalankan kekuaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan negara lain.    




                                                                                                                        

DAFTAR PUSTAKA
Kansil, CST., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 1990.
Kusnardi M. & Bintan Saragih, Sususnan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945,
            Gramedia, Jakarta, 1989.
Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1985.
Sumantri, Sri, Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-negara, Penerbit Tarsito Bandung, 1988.
Alfian. 1971. Beberapa Masalah Pembaharuan Politik di Indonesia. Jakarta: LEKNAS.
Almond, Gabriel. 1965. Studi Perbandingan Ilmu Politik
http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html.

Tidak ada komentar